Penadah Material Galian C Ilegal Di Pasaman Dapat Dipidana

    Penadah Material Galian C Ilegal Di Pasaman Dapat Dipidana
    Aktivitas penambangan Galian C diduga ilegal di Muaro Tambangan, Nagari Panti Selatan, kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Minggu (26/06).

    Pasaman, - GN-PK Pasaman (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi), Surya Darma mengatakan, pembelian meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    ”Hal ini kami akan menyurati Polres Pasaman, Polda Sumbar dan Walhi Sumatera Barat untuk penindakan aktivitas galian C ilegal, " tegas Surya Darma.

    Menurut Surya Darma, membeli material tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah. Hal tersebut diungkapkan Surya, menanggapi adanya aktivitas penambangan Galian C diduga ilegal di Muaro Tambangan, Nagari Panti Selatan, kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

    "Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karna apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah, " kata Surya Darma, Minggu (26/06/2022).

    Kata Surya, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana. Ia menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

    "Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara, " terangnya.

    Surya menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    "Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar, " tegas Surya.

    Surya menjelaskan, pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

    "Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal, " pungkasnya.

    Selanjutnya kata Surya, kepada instansi yang berwenang dan atau APH (Aparat Penegak Hukum) agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C tanpa surat izin resmi.

    ”Penindakan terhadap penambang nakal harus tegas, tuntas. Sehingga ada efek jera, ” pungkasnya.

    SUMBAR PASAMAN
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Impian Masyarakat Pasaman Terwujud, Pabrik...

    Artikel Berikutnya

    Fornas Ke-VI Palembang, Verry: Pengda IOF...

    Berita terkait